LAYANAN JASA PENGURUSAN EKSPOR & IMPOR
Membantu Anda menjalankan bisnis dengan legalitas di bidang LAYANAN JASA PENGURUSAN EKSPOR & IMPOR.
Apa Itu LAYANAN JASA PENGURUSAN EKSPOR & IMPOR
Layanan Jasa Pengurusan Ekspor & Impor adalah layanan profesional yang membantu perusahaan atau pelaku usaha dalam mengurus seluruh proses administrasi, dokumen, dan prosedur yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan internasional, baik untuk pengiriman barang ke luar negeri (ekspor) maupun pemasukan barang dari luar negeri (impor).
Harga Terbaik
Pengerjaan Cepat
100% Terpercaya
LAYANAN JASA PENGURUSAN EKSPOR & IMPOR
Legalitas & Perizinan Dasar Ekspor Impor
1. Pendirian & Penyesuaian Legalitas Badan Usaha (KBLI Ekspor Impor)
Layanan ini membantu perusahaan dalam proses pendirian badan usaha maupun penyesuaian legalitas perusahaan agar sesuai dengan kegiatan usaha di bidang ekspor dan impor. Kami membantu dalam pemilihan dan penyesuaian Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat sehingga perusahaan dapat menjalankan kegiatan perdagangan internasional secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
Layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS RBA). NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha yang berfungsi sebagai izin dasar untuk menjalankan kegiatan usaha. Kami membantu proses pendaftaran, pengisian data usaha, hingga penerbitan NIB secara cepat dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
3. API-U & API-P
Layanan pengurusan Angka Pengenal Importir (API) yang terdiri dari API-U (Umum) dan API-P (Produsen). API-U diperuntukkan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan impor untuk diperdagangkan kembali, sedangkan API-P digunakan oleh perusahaan yang mengimpor barang untuk kebutuhan produksi sendiri. Kami membantu proses pengajuan hingga penerbitan izin impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Registrasi Kepabeanan (NIK Bea Cukai)
Layanan ini membantu perusahaan dalam proses Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. NIK merupakan persyaratan penting bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor dan impor agar dapat melakukan transaksi kepabeanan secara resmi.
5. Pengukuhan PKP & NPWP Badan
Layanan pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan perpajakan. Kami membantu proses pendaftaran hingga penerbitan dokumen resmi sehingga perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tertib serta mendukung kegiatan usaha secara legal.
Perizinan Teknis Kementerian/Lembaga
1. Perizinan Ekspor–Impor Kementerian Perdagangan
Layanan ini membantu perusahaan dalam proses pengurusan perizinan ekspor dan impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Kami memberikan pendampingan mulai dari persiapan dokumen, pengajuan permohonan izin, hingga proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan layanan ini, perusahaan dapat menjalankan kegiatan perdagangan internasional secara legal dan sesuai regulasi.
2. Persetujuan Ekspor (PE) & Persetujuan Impor (PI)
Layanan pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI) bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor maupun impor untuk komoditas tertentu yang memerlukan izin khusus dari pemerintah. Kami membantu proses pengajuan, verifikasi dokumen, hingga penerbitan persetujuan agar kegiatan ekspor dan impor dapat dilakukan dengan lancar.
3. Rekomendasi Teknis Kementerian Teknis Terkait
Beberapa komoditas ekspor maupun impor memerlukan rekomendasi teknis dari kementerian atau lembaga terkait, seperti kementerian yang mengatur sektor industri, pertanian, kesehatan, atau lingkungan. Kami membantu perusahaan dalam pengurusan rekomendasi teknis tersebut agar proses perizinan dapat diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
3. Pengurusan Lartas (Larangan & Pembatasan)
Layanan ini membantu perusahaan dalam proses pengurusan ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk barang ekspor maupun impor tertentu. Kami memberikan pendampingan dalam memastikan bahwa komoditas yang diperdagangkan telah memenuhi persyaratan regulasi, dokumen, serta izin yang dibutuhkan agar proses ekspor dan impor berjalan dengan lancar tanpa kendala kepabeanan.
Kepabeanan & Dokumen Ekspor Impor
1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Layanan pengurusan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk membantu perusahaan dalam proses pelaporan kegiatan ekspor kepada pihak Bea Cukai. Kami membantu dalam penyusunan dan pengajuan dokumen PEB secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga proses pengiriman barang ke luar negeri dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.
2.Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Layanan pengurusan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang merupakan dokumen penting dalam proses impor barang dari luar negeri. Kami membantu perusahaan dalam proses pengisian, verifikasi, serta pengajuan dokumen PIB kepada Bea Cukai agar proses pemasukan barang dapat diproses secara cepat dan sesuai dengan peraturan kepabeanan.
3. HS Code & Klasifikasi Barang
Layanan ini membantu perusahaan dalam menentukan HS Code (Harmonized System Code) dan klasifikasi barang yang tepat untuk kegiatan ekspor maupun impor. Penentuan HS Code yang benar sangat penting untuk memastikan kesesuaian tarif bea masuk, pajak, serta regulasi yang berlaku terhadap suatu komoditas.
4. Invoice, Packing List, COO / SKA
Kami membantu perusahaan dalam penyusunan dan verifikasi dokumen perdagangan internasional, seperti Commercial Invoice, Packing List, serta Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA). Dokumen-dokumen ini merupakan persyaratan penting dalam proses ekspor maupun impor agar transaksi perdagangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan internasional.
5. Customs Clearance
Layanan Customs Clearance membantu perusahaan dalam proses penyelesaian administrasi dan pemeriksaan barang di Bea Cukai saat kegiatan ekspor maupun impor. Kami memastikan seluruh dokumen dan persyaratan kepabeanan telah dipenuhi sehingga proses pengeluaran atau pemasukan barang dapat berjalan lebih cepat, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
LOGISTIK & KEPATUHAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1. Koordinasi Freight Forwarder
Layanan ini membantu perusahaan dalam melakukan koordinasi dengan freight forwarder untuk memastikan proses pengiriman barang ekspor maupun impor berjalan dengan lancar. Kami membantu dalam pengaturan jadwal pengiriman, pemilihan moda transportasi yang sesuai (laut, udara, atau darat), serta memastikan seluruh dokumen pengiriman telah diproses dengan benar.
2.Asuransi Pengiriman
Layanan asuransi pengiriman memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan, kehilangan, atau kejadian tidak terduga selama proses pengiriman barang. Kami membantu perusahaan dalam memilih jenis perlindungan yang sesuai serta mengurus administrasi asuransi agar barang yang dikirim memiliki jaminan keamanan selama perjalanan.
3. Pendampingan Audit Bea Cukai
Layanan ini membantu perusahaan dalam menghadapi proses audit yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai. Kami memberikan pendampingan dalam menyiapkan dokumen, melakukan evaluasi data kepabeanan, serta memberikan arahan agar perusahaan dapat memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku.
4. Konsultasi & Kepatuhan Ekspor Impor
Layanan konsultasi ini memberikan pendampingan kepada perusahaan terkait peraturan, prosedur, dan kepatuhan dalam kegiatan ekspor dan impor. Kami membantu perusahaan memahami regulasi perdagangan internasional, mengelola dokumen secara benar, serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Pengerjaan
1. Konsultasi & Pengumpulan Data
Klien menghubungi kami untuk konsultasi mengenai kebutuhan legalitas usaha atau dokumen notaris. Setelah itu, klien melengkapi data dan dokumen yang diperlukan untuk memulai proses.
2. Proses Pengurusan Dokumen
Tim kami akan memproses pembuatan dokumen legalitas usaha atau akta notaris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan memastikan semua data tersusun dengan benar.
3. Dokumen Selesai & Diserahkan
Setelah proses selesai, dokumen resmi akan diserahkan kepada klien dalam bentuk fisik atau digital sehingga dapat langsung digunakan sesuai kebutuhan.
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan.
Apakah perusahaan harus memiliki legalitas khusus untuk melakukan ekspor dan impor?
Ya. Perusahaan harus memiliki legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), serta Registrasi Kepabeanan (NIK Bea Cukai) agar dapat melakukan kegiatan ekspor dan impor secara resmi.
Apa saja dokumen utama yang diperlukan dalam proses ekspor dan impor?
Beberapa dokumen penting dalam kegiatan ekspor dan impor antara lain Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading atau Airway Bill, Certificate of Origin (COO/SKA), serta dokumen kepabeanan seperti PEB dan PIB.
Apa itu PEB dan PIB?
PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan kegiatan ekspor kepada Bea Cukai.
Sedangkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan pemasukan barang dari luar negeri ke wilayah Indonesia.
